Home / News / Bona Abunawan Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan dan Pengancaman

Bona Abunawan Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan dan Pengancaman

bona abunawan dipolisikan

Labuan Bajo, viralhariini.com – Sengketa tanah di wilayah Lengkong Warang, Lingko Lumut, Desa Tanjung Boleng, Manggarai Barat kembali mengemuka. Kali ini, Bona Abunawan dan kelompoknya dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap warga adat setempat.

Dilaporkan Tua Golo Rareng ke Polres Mabar

Pelaporan ini dilakukan oleh tokoh adat Gendang Rareng, Belasius Panda, pada Senin, 14 Juli 2025. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, laporan tersebut telah diterima Polres Manggarai Barat dengan nomor registrasi: LP/B/113/VII/2025/SPKT/Polres Mabar.

Dalam laporan tersebut, selain Bona Abunawan, terdapat nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kelompoknya, yakni Karolus Makung, Alexsius Makung, Aquino Samsung, dan Gabriel Johang.

Dugaan Pelanggaran: Penyerobotan dan Pengancaman

Kelima terlapor itu diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Laporan ini didasarkan pada insiden yang terjadi pada 18 Juni 2025, saat sekitar 70 warga adat Gendang Rareng diadang saat hendak melakukan pembagian tanah Lengkong Warang.

Status Lengkong Warang: Tanah Ulayat Gendang Rareng

Menurut keterangan Petrus Pice, kuasa hukum Gendang Rareng, tanah Lengkong Warang adalah bagian dari ulayat Gendang Rareng. Wilayah ini telah dialokasikan untuk pembagian kepada warga secara perorangan dan sebagian besar telah memiliki sertifikat hak milik atas nama warga Rareng.

Pice menjelaskan bahwa Lingko Lumut yang terletak di sisi barat Lengkong Warang juga termasuk tanah ulayat Rareng dan telah diterbitkan 8 sertifikat hak milik berdasarkan dasar alas hak ulayat.

Sengketa Lama: Denda Adat Pernah Diberlakukan

Masalah penguasaan lahan oleh pihak luar bukan hal baru. Pada 1997, sebanyak 18 warga keturunan Mbehal mulai menggarap sebagian wilayah Lingko Lumut tanpa izin resmi. Sebagai bentuk penyelesaian, masyarakat Rareng saat itu memberlakukan denda adat berupa satu ekor babi dan uang Rp500.000.

Di akhir 1998, kelompok keturunan Mbehal bahkan menyerahkan seekor kerbau kepada para tetua adat Rareng sebagai bentuk permintaan maaf dan pengakuan.

Dari 18 orang tersebut, lima di antaranya merupakan kerabat dekat Bonaventura Abunawan, yang kini juga turut mengklaim tanah di lokasi yang sama.

Pernyataan Kuasa Hukum: Klaim Bona Dinilai Tak Berdasar

Pice dengan tegas menyebut bahwa klaim atas Lengkong Warang dan Lingko Lumut oleh Bona Abunawan dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum maupun adat.

“Lahan itu adalah hak milik ulayat Gendang Rareng yang secara sah sudah dimiliki secara turun-temurun dan telah bersertifikat,” tegasnya.

Upaya Konfirmasi ke Polisi Belum Berbuah Hasil

Redaksi viralhariini.com telah berupaya menghubungi AKP Lufthi Adtya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, untuk mengonfirmasi laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

Klarifikasi Bona Abunawan: Mengaku Bukan Mafia Tanah

Sebelumnya, Bona Abunawan membantah tudingan sebagai mafia tanah. Ia mengklaim bahwa tanah di Lengkong Warang merupakan warisan turun-temurun dari leluhur Mbehal yang digunakan untuk berkebun.

Bona menyatakan dirinya lahir di kampung Rungkam yang berdiri sejak 1938. Lokasi kampung tersebut berada tak jauh dari Lengkong Warang, sehingga menurutnya wajar jika ia dan keturunannya menggarap lahan tersebut.ngklaim dan menguasai Lengkong Warang. Sedangkan Bona dan kelompoknya tidak hadir tiga kali mediasi di Kecamatan Boleng karena dianggap tidak menyelesaikan persoalan.

Baca juga : TikTok Akan Diblokir? Tolak Diatur RUU Penyiaran Indonesia

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *