Jakarta, viralhariini.com – Seperti sebuah buku lama yang lama tak ada pembacanya dan akhirnya kembali mengisi rak perpustakaan, rekening dormant merupakan akun bank yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. PPATK awalnya melakukan blokir sebagai langkah protektif agar dana dan informasi nasabah tetap aman. Dengan dalil untun menghindari penyalahgunaan rekening yang bisa merugikan banyak pihak. Kini PPATK sudah mulai buka beberapa rekening secara bertahap.
Proses Bertahap dan Ketat: Bagaimana PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening?
Tak berbeda dengan tahap membangunkan kota yang tertidur dari mimpi panjang, PPATK melakukan pembukaan blokir secara bertahap melalui 17 gelombang. Mereka menggunakan metode pemeriksaan ketat seperti Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD) untuk memastikan keamanan dan validitas nasabah sebelum rekening bisa aktif kembali.
Mengapa Berbeda-beda? Mekanisme yang Variatif di Tiap Bank dalam Pembukaan Blokir Rekening
Layaknya tiap tanaman butuh perawatan berbeda, tiap bank memiliki prosedur dan persyaratan yang bervariasi sebelum mengizinkan rekening dormant kembali aktif. Ada bank yang mensyaratkan dokumen tambahan sementara yang lain bisa langsung membuka blokir rekening setelah verifikasi data selesai.

Dampak Positif Penanganan Rekening Dormant Terhadap Sistem Keuangan Nasional
Dengan ‘membangunkan’ rekening yang sempat nganggur, PPATK membantu mengurangi potensi penyalahgunaan uang ilegal sekaligus meningkatkan kepercayaan serta transparansi dalam sistem perbankan Indonesia. Ini seperti membersihkan sungai agar aliran air tetap jernih dan lancar untuk seluruh ekosistem.
Apa Selanjutnya Setelah Pembukaan Blokir? Nasabah dan Bank Jalankan Tanggung Jawab Bersama
Setelah rekening kembali aktif, nasabah harus waspada untuk selalu mengawasi aktivitasnya, sementara bank harus terus menjalankan fungsi pengawasan dalam mencegah potensi tindak pidana keuangan. Kolaborasi ini penting agar ekosistem perbankan tetap sehat dan aman bagi seluruh pengguna.
Sejumlah netizen dan konsumen menilai langkah PPATK dan bank dalam memblokir rekening dormant sebagai tindakan yang dianggap terlalu gegabah dan minim sosialisasi, sehingga menimbulkan keresahan luas. Ada yang menganggap kebijakan tersebut merugikan karena tidak semua nasabah dapat informasi lengkap atau kesempatan untuk menyiapkan dokumen agar rekeningnya tidak kena blokir. Bahkan beberapa masyarakat khawatir rekening mereka tidak bisa segera aktif kembali jika mengalami masalah administratif, memicu mereka untuk menarik semua uangnya dari bank sebagai bentuk antisipasi ketidakpastian.
Rakyat Frustasi Merasa Dipermainkan
Selain kecemasan, fenomena ini juga menimbulkan gelombang ketidakpercayaan di kalangan publik terhadap sistem perbankan. Beberapa pihak mengungkapkan rasa frustasi karena merasa dihambat hak konsumen atas dana mereka sendiri, serta adanya persepsi bahwa perlindungan konsumen kurang maksimal dalam penerapan kebijakan ini. Organisasi konsumen dan beberapa tokoh masyarakat mendesak PPATK dan bank untuk lebih transparan dan memperbaiki komunikasi dengan nasabah agar kekhawatiran tidak meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga.
Imbasnya, sejumlah masyarakat memilih menarik seluruh saldo dari rekening mereka sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan lebih lanjut. Situasi ini seperti efek domino yang mencerminkan rasa takut kehilangan kontrol atas dana sendiri di tengah kebijakan yang mendadak dan tidak jelas mekanismenya.
Baca juga : Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI Dianggap untuk Alihkan Isu, Ini Kata Praktisi Hukum dan HAM