Bintaro, viralhariini.com – Nikita Mirzani, artis yang kerap menjadi sorotan publik, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini terjadi pada persidangan hari Selasa, dengan hakim ketua Kairul Saleh memaparkan alasan-alasan yang memberatkan serta beberapa faktor yang meringankan dalam penjatuhan hukuman.
Ringkasan Vonis
- Hukuman utama: 4 tahun penjara.
- Denda: Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
- Tanggungan lainnya: Hukuman denda dapat diputuskan secara terpisah dari pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hal-hal yang memberatkan: Hakim menilai Nikita tidak kunjung mengakui kesalahannya, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan.
- Hal-hal yang meringankan: Nikita masih memiliki tanggungan keluarga dan berstatus sebagai tulang punggung untuk anak-anaknya.
Latar Belakang Perkara
Nikita Mirzani sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pleidoinya, Nikita membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa jaksa telah merekayasa hukum dan menunjukkan adanya motif dendam pribadi terhadap dirinya.
Tanggapan pihak terdakwa dan pengadilan
- Kuyukuman ini mendapat respons beragam di kalangan publik. Beberapa pihak menilai vonis tegas sebagai respons atas seri permintaan dan tekanan hukum yang telah lama terjadi, sementara pendukung Nikita menilai putusan tersebut merupakan hasil persidangan yang dipertanyakan dari sisi prosedural.
- Nikita sendiri menyampaikan lewat pleidoi bahwa ia merasa tidak adil jika tuntutan dianggap benar, dengan menyoroti dugaan rekayasa hukum dan adanya motif pribadi yang diyakini mempengaruhi penegakan hukum.
Dampak Bagi Karier dan Publik
- Vonis ini tentu berdampak signifikan pada karier dan kehidupan pribadi Nikita. Banyak pengamat industri hiburan menilai hasil persidangan ini bisa mempengaruhi reputasi publik serta peluang kerja di masa mendatang.
- Bagi publik figur seperti Nikita, kasus hukum yang berlarut-larut seringkali menambah sorotan media dan diskursus di media sosial.
Sementara itu, masa menjalani hukuman akan mengikuti putusan pengadilan, dengan kemungkinan peralihan ke program remisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terdakwa memiliki hak banding jika merasa tidak puas dengan putusan. Proses banding biasanya diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum acara peradilan.
Lihat juga berita menarik lainnya : Raisa Gugat Cerai Hamish Daud! Masalah Ekonomi Jadi Penghalang?

One thought on “Nikita Mirzani Masuk Penjara Lagi! Divonis 4 Tahun dan Denda 1 Miliar”