Jakarta, viralhariini.com – Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia memicu kontroversi dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, praktisi hukum, dan aktivis HAM. Pengibaran bendera yang identik dengan simbol bajak laut dari serial anime Jepang dipandang oleh sebagian kalangan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan. Banyak generasi muda yang gerah terhadap situasi politik dan sosial yang ada. Sekaligus dianggap sebagai protes simbolik terhadap pemerintah.
Praktisi Hukum dan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa bendera One Piece merupakan simbol kebanggaan. Di film itu memiliki karakter yang mencerminkan semangat petualangan dan kebebasan. Ia menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece bersama bendera Merah Putih tidak melanggar hukum selama tidak ada unsur yang mengganggu ketertiban umum. Tidakdiperbolehkan juga untuk menghina bendera negara, atau melanggar norma dan nilai sosial. Nicholay juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang melindungi kebebasan berekspresi. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum.

Namun, sejumlah pejabat pemerintah dan anggota parlemen menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai potensi ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut aksi tersebut sebagai provokasi yang bisa memecah belah bangsa dan mengganggu keharmonisan nasional. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pengibaran bendera itu dapat dikenai konsekuensi pidana sesuai Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang melarang pengibaran Merah Putih disertai lambang atau bendera lain, untuk menjaga kehormatan simbol negara.
Pemerintah Terusik Dengan Simbol Anime
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendukung pelarangan pengibaran bendera One Piece ini untuk menjaga integritas dan stabilitas nasional. Ia menyatakan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional dan konvensi HAM yang memungkinkan negara membatasi kebebasan berekspresi demi keamanan nasional dan stabilitas negara. Natalius menekankan bahwa hal ini bukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat, melainkan upaya menjaga kesatuan bangsa pada momentum bersejarah seperti hari kemerdekaan.
Secara sosial, banyak yang menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk alih isu. Fenomena ini sebenarnya merupakan cara dari sebagian orang untuk menunjukan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah dan kondisi politik. Namun, ada juga pandangan bahwa pengibaran bendera ini merupakan kritik sosial yang menggunakan bahasa simbolik sebagai kanal alternatif untuk mengungkapkan frustrasi masyarakat.
Media asing turut menyoroti fenomena ini, melihat pengibaran bendera One Piece di Indonesia sebagai cerminan frustrasi masyarakat terhadap sistem politik yang ada, yang memicu polemik nasional dan bahkan menjadi perhatian dunia internasional.
Singkatnya, pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI di Indonesia merupakan ekspresi simbolik kekecewaan dan protes sosial yang menjadi sorotan hukum dan HAM. Di satu sisi, ia berdiri sebagai kebebasan berekspresi jika tidak mengganggu ketertiban dan menghina simbol negara. Tetapi di sisi lain, ia juga berpotensi sebagai gangguan terhadap persatuan dan kehormatan nasional yang dapat berakibat sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga : Ashanty Kapok Kerja Sama Bisnis, Pilih Jalankan Usaha Sendiri Demi Jaga Kualitas