Home / News / TikTok Akan Diblokir? Tolak Diatur RUU Penyiaran Indonesia

TikTok Akan Diblokir? Tolak Diatur RUU Penyiaran Indonesia

blokir tiktok kominfo

Jakarta, viralhariini.com – Platform media sosial populer TikTok tengah menghadapi ancaman serius di Indonesia setelah namanya ada dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang kini tengah menjadi sorotan publik. RUU ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai bentuk upaya pengendalian konten digital yang terlalu luas. Hal ini berpotensi memberangus kebebasan berekspresi di ranah daring.

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi menyebut bahwa konten siaran digital akan masuk dalam kategori yang wajib diawasi dan disetujui lembaga penyiaran resmi. Ini berarti, platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga live streaming personal, bisa saja masuk dalam pengawasan penuh dan bahkan terkena sanksi pemblokiran jika tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam konferensi pers belum lama ini, menyatakan bahwa RUU Penyiaran tidak secara eksplisit menyasar TikTo. Namun menyebut perlunya “pengaturan siaran digital secara menyeluruh demi menjaga etika, norma, dan keamanan nasional.” Namun pernyataan ini justru menimbulkan kekhawatiran bahwa TikTok bisa menjadi korban regulasi yang multitafsir.

RUU Penyiaran Ketinggalan Zaman

Sejumlah kreator konten di TikTok pun angkat bicara. Mereka menolak keras RUU ini karena tidak memahami ekosistem kreatif digital yang sudah berjalan dan berkembang sangat pesat. “Kalau live TikTok atau konten video pendek harus izin penyiaran dulu, ya kita semua bisa habis. Ini bukan TV, ini platform digital yang dinamis,” ujar Lutfi Azhar, seorang konten kreator dengan jutaan followers.

Tidak hanya kreator, netizen Indonesia pun ramai menyuarakan penolakan melalui tagar #TolakRUUPenyiaran dan #SaveTikTokIndonesia di Twitter dan TikTok. Dalam beberapa hari terakhir, opini publik memanas, bahkan muncul petisi online yang sudah dapat tanda tangan ratusan ribu orang agar RUU ini tidak sah dalam bentuk yang membungkam.

Sejumlah pakar hukum dan media menyebut bahwa draf RUU ini mengandung banyak pasal karet. Misalnya, frasa “melanggar nilai-nilai moral bangsa” bisa digunakan untuk membatasi konten apapun tanpa batasan yang jelas. Ini berisiko menjerat siapa saja, dari pembuat konten edukasi hingga pelaku seni digital.

Di sisi lain, Komisi I DPR yang membahas RUU ini berdalih bahwa pengawasan dibutuhkan untuk menekan konten hoaks, kekerasan, pornografi, dan provokasi politik yang sering terjadi di platform digital. Namun tidak sedikit pihak yang menilai cara tersebut justru berlebihan dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Blokir Tiktok? Era Penyiaran Digital Harus Adaptif

TikTok Indonesia sendiri hingga saat ini belum merilis pernyataan resmi terkait RUU tersebut. Namun jika aturan ini disahkan, besar kemungkinan TikTok dan platform digital lainnya harus menyesuaikan diri atau berhadapan langsung dengan pemblokiran akses.

Skenario terburuk: TikTok bisa diblokir atau dibatasi secara serius jika dianggap melanggar ketentuan baru dalam RUU Penyiaran. Ini tentu bisa berdampak pada jutaan pengguna aktif di Indonesia yang selama ini menjadikan TikTok sebagai media hiburan, ekspresi diri, bahkan sumber penghasilan.

Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa perkembangan teknologi dan media sosial di Indonesia tidak bisa dilepaskan. Tarik-ulur antara kebebasan dan regulasi akan terus bergulir. Masyarakat kini menghadapi pertanyaan penting: Apakah negara sebaiknya mengatur konten digital seketat siaran TV? Ataukah perlu pendekatan yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman?

Hingga saat ini, pembahasan RUU Penyiaran masih terus bergulir di DPR. Sementara itu, publik bersiap menyuarakan penolakan lebih luas jika kebebasan berekspresi digital benar-benar terancam. Aturan yang dianggap tidak relevan dengan realitas media sosial hari ini tentu saja membuat jengah.

Baca juga : Film Beyond The Bar: Drama Korea Kisah Pengacara Beda Karakter

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *